Dewan Pengawas perlu memiliki kewenangan bukan hanya menjalankan tugas yang telah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden RI Joko Widodo diminta segera menunjuk pengganti anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar yang meninggal pada 28 Februari lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli Bahuri.